-->

"Hello kitty" dinyatakan sebagai produk contekan

Amsterdam: Pengadilan Belanda memutuskan, Rabu (3/11), perusahaan Sanrio dari Jepang dilarang memproduksi dan menjual barang-barang karakter Hello Kitty. Sanrio dianggap mencontek produk buatan Belanda, Bunny Miffy. Gugatan itu diajukan oleh perusahaan manajemen hak cipta mewakili penulis buku anak-anak Belanda dan pencipta Bunny Miffy, Dick Bruna.

Seperti dilansir kantor berita NHK, pengadilan meminta Sanrio untuk memenuhi semua proses yang diminta dalam waktu 10 hari atau membayar hak cipta sampai dengan 2,8 juta dolar.

Dalam pembelaannya, juru bicara Sanrio menyatakan bahwa Hello Kitty dan Miffy sangat berbeda dalam semua hal. Namun, pengadilan mengatakan bentuk kelinci, mata, wajah dan tubuh Hello Kitty sangat mirip dengan Bunny Miffy. Satu-satunya perbedaan yang nyata adalah pita di salah satu telinga Hello Kitty.

Di Jepang, penggemar berat dan kolektor Hello Kitty disebut Kitty-ra. Barang-barang Hello Kitty pada 2004 silam menembus pasar lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Karakter Hello Kitty sudah merupakan subkultur yang mewakili budaya Jepang. (NHK/YUS)

sumber : Liputan6.com

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar